Dalil-Hadist Tentang Pernikahan Dalam Islam
Berikut Sedikit dalil-dalil dari alqur'an maupun hadist tentang pernikahan walaupun juga nikah siri ataupun pernikahan secara negara semoga bermanfaat :
1. dalil Pertama Sumber al-qur'an
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“ Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”
2. Dalil Dari Hadist Termasuk Dalamnya Pernikahan
Rasulullah shallallahu ‘alaihu wasallam bersabda:
ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا
“Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni :
1. shalat jika telah tiba waktunya,
2. jenazah apabila telah hadir (Segera Dimaiamkan)
3. dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu” ( segera Menikah)
(HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan)
3. Masa Iddah Perempuan Berikut dalilnya
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“ Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”
Rasulullah shallallahu ‘alaihu wasallam bersabda:
ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا
“Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni :
1. shalat jika telah tiba waktunya,
2. jenazah apabila telah hadir (Segera Dimaiamkan)
3. dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu” ( segera Menikah)
(HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan)
Nabi Muhammad SAW yang berbunyi : Nikah itu berkah dan anak merupakan rahmat. Karena itu, muliakan anakanak kalian karena sesungguhnya memuliakan anak adalah bentuk ibadah.
Nabi Muhammad SAW bersabda : " Siapa yang ingin bertemu Allah SWT dalam keadaan suci dan disucikan maka hendaklah menikahi wanitawanita merdeka.
(HR Ibnu Majah dari Anas bin Malik).
daftar sumber artikel yang membahas pernikahan berikut keteranganya :
Menurut Syekh Nawawi, yang dimaksud suci dalam hadis tersebut adalah selamat dari dosa yang bertalian dengan syahwat. Sebab, menjadikan wanita merdeka sebagai istri lebih mendorong sikap menjaga diri dibandingkan mengambil gundik. Biasanya, jika sudah memiliki wanita merdeka, tidak perlu lagi memiliki wanita sahaya (budak).
Wahai generasi muda, barangsiapa diantara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu hendaknya berpuasa sebab ia dapat mengendalikanmu.
(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
Anas Ibnu Malik Radiliyallaahu ‘anhu berkata,”Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang”. Beliau bersabda, “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga dihadapan para Nabi pada hari kiamat.
(HR. Ahmad)
(HR. Ahmad)
Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”
(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu:berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah.
(HR. Tirmidzi)
(HR. Tirmidzi)
“Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.”
(HR. Baihaqi).
“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah, budak yang menebus dirinya dari tuannya, pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
(HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak.
(HR. Abu Dawud)
(HR. Abu Dawud)
Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain.
(HR. Abdurrazak dan Baihaqi)
(HR. Abdurrazak dan Baihaqi)
Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan).
(HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
(HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
(HR. Bukhari)
Di antara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang.
(HR. Abu Ya’la dan Thabrani)
(HR. Abu Ya’la dan Thabrani)
Anda sebagai pasangan nikah siri atau anda sedang menuju persiapan pernikahan apapun itu semoga artikel diatas bermanfaat untuk anda